Senin, 03 September 2012

Hubungan Hukum Para Pihak dalam Penerbitan Obligasi

PENERBITAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PENERBITAN OBLIGASI

Di Indonesia pada zaman sekarang banyak perkembangan-perkembangan lalu lintas perekonomian yang mana banyak digunakan untuk menunjang stabilitas kehidupan dan banyak terdapat pasar modal. Tujuannya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Masyarakat diharapkan turut berperan serta dalam pembangunan ekonomi serta pembangunan sektor ekonomi. Salah satunya sebagai sarana investasi yang dikenal dengan obligasi sebagai instrumen jangka panjang yang mana juga termasuk dalam surat berharga. Surat berharga yang dimaksud merupakan surat bukti tuntutan hutang, pembawa hasil dan mudah diperjualbelikan. sebagai surat berharga, haruslah didalam surat tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Unsur terpenting dalam surat berharga dapat dipindah tangankan atau diperdagangkan dengan mudah. Surat berharga obligasi ini sendiri merupakan instrumen utang perusahaan yang hendak memperoleh modal.
kata obligasi sendiri berasal dari Bahasa Belanda, yaitu “Obligatie” atau “Verplicthing” atau “Obligataat”, yang berarti kewajiban yang tak dapat ditinggalkan, Obligasi sering juga disebut sebagai surat utang  jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.
Pihak-pihak yang terlibat dalam obligasi :
  1. Emiten (Issuer) merupakan suatu perusahaan yang menjadi aktor utama yang bermaksud menerbitkan suatu obligasi, emiten sendiri adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Pihak yang dimaksud adalah  orang perseorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang berorganisasi;
  2. Penjamin Emisi Efek (Underwriter) merupakan pihak yang juga memegang peranan sangat penting dalam penerbitan obligasi, penjamin emisi efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual;
  3. Wali Amanat dalam penerbitan obligasi dikenal lembaga wali amanat (trustee). Lembaga ini merupakan lembaga lembaga khusus yang yang harus ada dalam setiap penerbitan efek yang bersifat hutang seperti obligasi. Wali amanat merupakan pihak yang mewakili para pemegang obligasi dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi yang bersangkutan. Obligasi pada dasarnya merupakan surat hutang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya tersebar luas;
  4. Penanggung (Guarantor), Jasa penanggung (guarantor) diperlukan apabila suatu pihak (perusahaan, negara, pemerintah daerah) menerbitkan obligasi, dan tujuannya adalah untuk menjamin pelunasan seluruh pinjaman pokok beserta bunga, apabila ternyata dikemudian hari Emiten tidak mampu membayar atau wanprestasi;
  5. Investor (Masyarakat Pemodal) merupakan aktor utama yang berperan dalam kegiatan pasar modal. Investor sebagai pihak yang menginvestasikan dananya di pasar modal, dengan cara membeli  Efek yang bersifat utang (obligasi) maupun efek yang bersifat ekuitas. Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institusi yang mempunyai karakteristik masing-masing.
Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat iniu adlah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa berlaku obligasi. Berinvestasi dalam obligasi mirip dengan berinvestasi di deposito pada bank. Bila anda membeli obligasi, anda akan memperoleh bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo. Ketika obligasi tersebut jatuh tempo, penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya.
Dengan karakteristik seperti ini, bagi mereka yang memasuki masa pensiun, tentunya investasi ini sangat baik karena adanya kebutuhan reguler selama masa pensiun. Pertama, Obligasi Pemerintah Pusat (Government Bonds). Obligasi ini merupakan suatu jenis obligasi yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah pusat dari suatu negara dengan tujuan untuk membiayai dan membangun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di Indonesia saat ini hanya obligasi Bank Indonesia yang dipasarkan di pasar internasional yang dimaksudkan untuk bench mark bagi obligasi BUMN dan perusahaan swasta nasional. Obligasi pemerintah daerah (municipal bonds), obligasi ini merupakan suatu jenis obligasi yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah daerah dengan tujuan untuk membiayai dan membangun Badan Usaha Milik Daerah. Undang-undang Otonom daerah memungkinkan Pemda untuk mengeluarkan obligasi, karena Pemda sudah lebih bebas menentukan kebijakan dalam memajukan daerahnya. Obligasi Pemda belum ada di Indonesia, walaupun dari segi potensi ada beberapa Pemda yang mempunyai prospek untuk mengeluarkan obligasi dalam rangka menambah dana investasi Pemda. Obligasi perusahaan swasta (corporate bonds). Obligasi ini merupakan suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan swasta yang membutuhkan dana atau modal secara cepat dalam rangka membangun dan memperluas bisnis perusahaannya. Di Indonesia, obligasi perusahaan swasta ini diterbitkan oleh suatu perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dan pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Hubungan hukum yang timbul atas perjanjian dalam penerbitan obligasi ini menurut Wirjono Projodikoro merupakan perjanjian pinjam meminjam (Hutang-Piutang). Dasar hukum yang mengatur perjanjian pinjam meminjam adalah Pasal 1754-1769 KUHPerdata : “Pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sejumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Perjanjian pinjam meminjam terkait dari kesepakatan para pihak yang terkait dalam obligasi. Penerbitan obligasi sendiri tercipta suatu hubungan  hukum antara para pihak yaitu antara emiten dan wali amanat, emiten dan investor, dan antara wali amanat dan investor.
Akibat penerbitan obligasi yang timbul dari hubungan hukum dalam perjanjian pinjam meminjam yaitu timbulnya hak dan kewajiban antara pihak peminjam (kreditur) dan pihak yang meminjamkan (debitur), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1759 dan Pasal 1763 KUHPerdata. Pasal 1759 KUHPerdata : “Orang yang meminjamkna tidak dapat meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalama perjanjian”. Pasal 1763 KUHPerdata : “Siapa yang menerima pinjaman, sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang ditentukan”.
Hubungan hukum antara emiten dan investor dalam transaksi perdagangan obligasi antara lain berupa kewajiban membayar pinjaman beserta bunga oleh emiten kepada investornya, dengan demikian, timbulnya perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam hal ini kedudukan investor sebagai kreditur dan emiten sebagai debitur. Hal ini karena emiten meminjam uang kepada investor, sehingga timbul kewajiban bagi emiten untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada investor yang sesuai dengan yang telah diperjanjikannya. Sehingga kedudukan emiten adalah sebagai debitur dan pemegang obligasi sebagai kreditur. Pemegang obligasi berhak atas pengembalian hutang pokok obligasi (hoofdsom) dan juga bunga (interessen) dari hutang pokok tersebut. Hubungan hukum antara emiten dan wali amanat adalah hubungan hukum antara penerbit obligasi dan pihak yang mewakili investor. Hubungan keduanya diawali oleh kewajiban dari setiao emiten yang ingin menerbit obligasi untuk menunjuk salah satu pihak independen sebagai wali amanat yaitu pihak yang mewakili calon investor. Hubungan hukum antara emiten dengan wali amanat dibuat dalam suatu kontrak perwaliamanatan. Pada waktu ini wali amanat adalah dianggap sebagai wakil para pemegang obligasi yang nantinya akan membeli obligasi dari penerbit. Kontrak perwaliamanatan merupakan perjanjian tak bernama yang diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata yang menyebutkan, semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kesepakatan atas perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuaT.

referensi : Kurnia Sari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar