Di Indonesia pada zaman sekarang banyak
perkembangan-perkembangan lalu lintas perekonomian yang mana banyak
digunakan untuk menunjang stabilitas kehidupan dan banyak terdapat pasar
modal. Tujuannya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Masyarakat diharapkan turut berperan
serta dalam pembangunan ekonomi serta pembangunan sektor ekonomi. Salah
satunya sebagai sarana investasi yang dikenal dengan obligasi sebagai
instrumen jangka panjang yang mana juga termasuk dalam surat berharga.
Surat berharga yang dimaksud merupakan surat bukti tuntutan hutang,
pembawa hasil dan mudah diperjualbelikan. sebagai surat berharga,
haruslah didalam surat tercantum nilai yang sama dengan nilai dari
perikatan dasarnya. Unsur terpenting dalam surat berharga dapat dipindah
tangankan atau diperdagangkan dengan mudah. Surat berharga obligasi ini
sendiri merupakan instrumen utang perusahaan yang hendak memperoleh
modal.
kata obligasi sendiri berasal dari
Bahasa Belanda, yaitu “Obligatie” atau “Verplicthing” atau “Obligataat”,
yang berarti kewajiban yang tak dapat ditinggalkan, Obligasi sering
juga disebut sebagai surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh
suatu lembaga dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.
Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah baik
pemerintah pusat maupun daerah.
Pihak-pihak yang terlibat dalam obligasi :
- Emiten (Issuer) merupakan suatu perusahaan yang menjadi aktor utama yang bermaksud menerbitkan suatu obligasi, emiten sendiri adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Pihak yang dimaksud adalah orang perseorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang berorganisasi;
- Penjamin Emisi Efek (Underwriter) merupakan pihak yang juga memegang peranan sangat penting dalam penerbitan obligasi, penjamin emisi efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual;
- Wali Amanat dalam penerbitan obligasi dikenal lembaga wali amanat (trustee). Lembaga ini merupakan lembaga lembaga khusus yang yang harus ada dalam setiap penerbitan efek yang bersifat hutang seperti obligasi. Wali amanat merupakan pihak yang mewakili para pemegang obligasi dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi yang bersangkutan. Obligasi pada dasarnya merupakan surat hutang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya tersebar luas;
- Penanggung (Guarantor), Jasa penanggung (guarantor) diperlukan apabila suatu pihak (perusahaan, negara, pemerintah daerah) menerbitkan obligasi, dan tujuannya adalah untuk menjamin pelunasan seluruh pinjaman pokok beserta bunga, apabila ternyata dikemudian hari Emiten tidak mampu membayar atau wanprestasi;
- Investor (Masyarakat Pemodal) merupakan aktor utama yang berperan dalam kegiatan pasar modal. Investor sebagai pihak yang menginvestasikan dananya di pasar modal, dengan cara membeli Efek yang bersifat utang (obligasi) maupun efek yang bersifat ekuitas. Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institusi yang mempunyai karakteristik masing-masing.
Salah satu jenis obligasi yang
diperdagangkan di pasar modal kita saat iniu adlah obligasi kupon
(coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa berlaku
obligasi. Berinvestasi dalam obligasi mirip dengan berinvestasi di
deposito pada bank. Bila anda membeli obligasi, anda akan memperoleh
bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan,
atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo. Ketika obligasi tersebut
jatuh tempo, penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai
dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya.
Dengan karakteristik seperti ini, bagi
mereka yang memasuki masa pensiun, tentunya investasi ini sangat baik
karena adanya kebutuhan reguler selama masa pensiun. Pertama, Obligasi
Pemerintah Pusat (Government Bonds). Obligasi ini merupakan suatu jenis
obligasi yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah pusat dari suatu negara
dengan tujuan untuk membiayai dan membangun Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Di Indonesia saat ini hanya obligasi Bank Indonesia yang
dipasarkan di pasar internasional yang dimaksudkan untuk bench mark bagi
obligasi BUMN dan perusahaan swasta nasional. Obligasi pemerintah
daerah (municipal bonds), obligasi ini merupakan suatu jenis obligasi
yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah daerah dengan tujuan untuk
membiayai dan membangun Badan Usaha Milik Daerah. Undang-undang Otonom
daerah memungkinkan Pemda untuk mengeluarkan obligasi, karena Pemda
sudah lebih bebas menentukan kebijakan dalam memajukan daerahnya.
Obligasi Pemda belum ada di Indonesia, walaupun dari segi potensi ada
beberapa Pemda yang mempunyai prospek untuk mengeluarkan obligasi dalam
rangka menambah dana investasi Pemda. Obligasi perusahaan swasta
(corporate bonds). Obligasi ini merupakan suatu obligasi yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan swasta yang membutuhkan dana atau
modal secara cepat dalam rangka membangun dan memperluas bisnis
perusahaannya. Di Indonesia, obligasi perusahaan swasta ini diterbitkan
oleh suatu perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dan pernyataan
pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Hubungan hukum yang timbul atas
perjanjian dalam penerbitan obligasi ini menurut Wirjono Projodikoro
merupakan perjanjian pinjam meminjam (Hutang-Piutang). Dasar hukum yang
mengatur perjanjian pinjam meminjam adalah Pasal 1754-1769 KUHPerdata :
“Pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu
memberikan kepada pihak yang lain sejumlah tertentu barang-barang yang
menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan
ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang
sama pula”.
Perjanjian pinjam meminjam terkait dari
kesepakatan para pihak yang terkait dalam obligasi. Penerbitan obligasi
sendiri tercipta suatu hubungan hukum antara para pihak yaitu antara
emiten dan wali amanat, emiten dan investor, dan antara wali amanat dan
investor.
Akibat penerbitan obligasi yang timbul
dari hubungan hukum dalam perjanjian pinjam meminjam yaitu timbulnya hak
dan kewajiban antara pihak peminjam (kreditur) dan pihak yang
meminjamkan (debitur), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1759
dan Pasal 1763 KUHPerdata. Pasal 1759 KUHPerdata : “Orang yang
meminjamkna tidak dapat meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya
sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalama perjanjian”. Pasal 1763
KUHPerdata : “Siapa yang menerima pinjaman, sesuatu diwajibkan
mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang
ditentukan”.
Hubungan hukum antara emiten dan
investor dalam transaksi perdagangan obligasi antara lain berupa
kewajiban membayar pinjaman beserta bunga oleh emiten kepada
investornya, dengan demikian, timbulnya perjanjian antara kedua belah
pihak. Dalam hal ini kedudukan investor sebagai kreditur dan emiten
sebagai debitur. Hal ini karena emiten meminjam uang kepada investor,
sehingga timbul kewajiban bagi emiten untuk mengembalikan uang yang
dipinjamnya kepada investor yang sesuai dengan yang telah
diperjanjikannya. Sehingga kedudukan emiten adalah sebagai debitur dan
pemegang obligasi sebagai kreditur. Pemegang obligasi berhak atas
pengembalian hutang pokok obligasi (hoofdsom) dan juga bunga
(interessen) dari hutang pokok tersebut. Hubungan hukum antara emiten
dan wali amanat adalah hubungan hukum antara penerbit obligasi dan pihak
yang mewakili investor. Hubungan keduanya diawali oleh kewajiban dari
setiao emiten yang ingin menerbit obligasi untuk menunjuk salah satu
pihak independen sebagai wali amanat yaitu pihak yang mewakili calon
investor. Hubungan hukum antara emiten dengan wali amanat dibuat dalam
suatu kontrak perwaliamanatan. Pada waktu ini wali amanat adalah
dianggap sebagai wakil para pemegang obligasi yang nantinya akan membeli
obligasi dari penerbit. Kontrak perwaliamanatan merupakan perjanjian
tak bernama yang diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata yang menyebutkan,
semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Kesepakatan atas perjanjian yang dibuat
secara sah merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuaT.
referensi : Kurnia Sari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar