Senin, 03 September 2012

Perlindungan Hukum Hak-Hak Nasabah Bank

PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK NASABAH BANK


keHebohan” Masyarakat akhir-akhir ini dengan tejadinya kasus-kasus pembobolan dana Nasabah oleh oknum perbankkan membuat “gempar” dunia perbankkan di Indonesia, tidak hanya Citibank yang akhir-akhir ini begitu ramai,akan tetapi berdasarkan pernyataan Bareskrim Mabes Polri sebagaimana di lansir Metrotvnews.com polri mencatat delapan kasus pidana perbankkan selama tahun 2011 sebanyak 11 orang dari 24 tersangka merupakan orang dalam (oknum perbankkan itu sendiri). dan puncak yang mengkhawatirkan adalah semakin berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankkan. Tentu saja hal semacam ini akan sangat “membahayakan” terhadap eksistensi  dunia perbankkan yang notabenenya adalah Lembaga Kepercayaan dimana pada prinsipnya keinginan masyarakat untuk meyimpan dananya pada Bank semata -mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai dengan jaminan keamanan dari segala bentuk kejahatan.
Pengalaman akhir-akhir ini menunjukkan bahwa baik di lndonesia maupun negara-negara lain ada beberapa Bank yang mengalami persoalan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak nasabahnya sehingga berdampak pada merugikan masyarakat, karena sebagian atau seluruh dana masyarakat yang di “bobol” sehingga dana tersebut tidak dapat diperoleh kembali, kenyataan demikian dapat menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana cara memberikan perlindungan hak-hak  masyarakat penyimpan dana??
Bahwa berdasarkan Peraturan Perbankan Indonesia hukum memberikan tempat Nasabah untuk melindungi dirinya dengan cara (Hermansyah : 2003 Digitized by USU digital library):
1.      Perlindungan secara implisit ( Implicit deposit protection),yakni  perlindungan yang diperoleh melalui:
a.       Peraturan perundang-undangan dibidang perbankan (UU No.7 1992 dan UU No.10 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 1992 tentang PERBANKKAN); dalam Pasal 37 B dengan jelas disebutkan bahwa :”setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang di simpan pada bank bersangkutan (1), untuk menjamin simpanan masyarakat tersebut maka di bentuk lembaga penjamin simpanan (LPS) (2).
b.      Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif yang dilakukan oleh bank lndonesia.
c.       Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai suatu lembaga pada khususnya dan
 perlindungan terhadap sistem perbankkan pada umumnya.
d.      Memelihara tingkat kesehatan bank;
e.       Melakukan Usaha sesuai dengan prinsip kehati hatian;
f.        Cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah;
g.       Menyediakan informasi resiko pada nasabah,
2.      Perlindungan secara Eksplisit ( Explicit deposit protection ), yaitu perlindungan yang diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat (sebagaimana yang di amanatkan pasal 37B(2) UU 10 1998).
Berdasarkan pengalaman dari beberapa kasus pembobolan dana nasabah akhir-akhir ini yang jika tidak segera di tanggani dengan serius maka kemungkinan akan berdampak pada krisis perbankan maka dengan memperhatikan trend pengawasan bank di beberapa negara lain, serta dalam rangka mengupayakan meningkatnya efisiensi, keamanan dan kestabilan  dibidang pengawasan bank, sudah selayaknyalah paradigma pola pengawasan bank yang sudah beruubah di efektifkan lagi pelaksanaannya, dimana Pengawasan bank yang semula didasarkan pada pola pendekatan pengawasan institusional, oleh UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia diubah menjadi pola pendekatan pengawasan fungsional. Berkenaan dengan itu, maka Pasal 34 UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan perlunya pemisahan fungsi otoritas moneter dan sistem pembayaran di satu sisi dengan fungsi pengawasan dan pembinaan bank di sisi lainnya.
Dengan demikian, sesuai dengan amanat UU tersebut, sudah waktunya pola pengawasan  dan pembinaan bank sebaiknya dilakukan oleh sebuah lembaga independen yang benar-benar kredibel, sehingga ototritas moneter akan terpisah dari otoritas pengawas bank, dalam rangka mengupayakan optimalisasi perlindungan hak-hak nasabah.

REFERNSI : Yahya Ahmad Zein

Tidak ada komentar:

Posting Komentar